Kepala Desa


TUGAS KEPALA DESA

Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

FUNGSI KEPALA DESA

1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD

2. Mengajukan rancangan peraturan Desa

3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD

4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD

5. Membina kehidupan masyarakat Desa

6. Membina ekonomi desa

7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif

8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan

9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban Kepala Desa

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945,  serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

7. Menjalin kerja sama dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan di Desa; dengan

8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

9. Mengelola Keuangan dan Aset Desa;

10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Hak Kepala Desa

1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.


Total Dibaca